Laboratorium

  • A. Pasien BPJS
    1. 1. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium 2. SEP BPJS
  • b. Pasien Umum
    1. 1. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium 2. Sudah dilakukan entri billing oleh perujuk

  • Rawat Jalan
    1. 1. Pasien/keluarga membawa surat pengantar dari perujuk 2. Petugas administrasi laboratorium menerima surat pengantar, SEP (bagi pasien BPJS rawat jalan) kemudian mengentry data ke SIMRS 3. Jika pasien rujukan dari luar, petugas administrasi melakukan entri data pasien ke SIMRS 4. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian 5. Petugas administrasi laboratorium memanggil pasien untuk mengidentifikasi pasien untuk yang meliputi nama, tanggal lahir, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer dengan pasien 6. Petugas mempersilahkan pasien masuk untuk pengambilan sampel 7. Petugas administrasi laboratorium memberi penjelasan kapan hasil laboratorium bisa diambil 8. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di loket Bank BNI kemudian menyerahkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium saat pengambilan hasil 9. Untuk Pasien BPJS tinggal menunggu hasil pemeriksaan
  • RAWAT INAP DAN IGD
    1. 1. Petugas membawa surat pengantar dan pengambilan sampel pasien 2. Petugas administrasi laboratorium mengidentifikasi kesesuain sampel dan kemudian mengentry data SIMRS 3. Hasil laboratorium diantar oleh petugas laboratorium ke ruangan pengirim satu kali dalam satu hari

24 Jam

Pasien BPJS    : Mengikuti ketentuan tarif yang berlaku

Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati dan Peraturan Direktur

                          tentang tarif yang belaku serta Tarif lainnya sesuai

                          peraturan yang berlaku

hasil pemeriksaan laboratorium

1.    Kotak saran

2.    Survey Kepuasan Masyarakat

3.    WhatsApp

4.    Facebook

5.    Secara Langsung

 6.    Website : https://rsudanuntaloko.parigimoutongkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"