No. SK: Nomor 32 Tahun 2024
Penanganan gangguan pengguanaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 23
Tidak dipungut biaya
Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR
a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);
b. Contact Center SDPPI 159 ext.2;
c. Loket/Lounge Pelayanan Balmon Makassar di Jl. Raya Malino KM 18 Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa;
d. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube : balmon makassar
e. WhatsApp Pelayanan Balmon Makassar
08114112323.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Balai