Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

No. SK: Nomor 32 Tahun 2024

  1. Mengupload Surat/Laporan Pengaduan memuat Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
  2. Mengupload Nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu
  3. Mengupload Bukti dukung berupa foro, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan

  1. - Pelapor membuat Akun di Aplikasi Trouble Ticket agar dapat Login ke website https://laporgangguansfr.postel.go.id - Pelapor melaporkan gangguan Frekuensi Radio dengan mengisi form pengaduan sesuai kasus gangguan. - Tim melakukan Penanganan gangguan sesuai dengan kasus gangguan. -Tim menyampaikan hasil penanganan gangguan ke Kepala UPT dan Ketua Tim melakukan Update status menjadi selesai di Aplikasi Trouble Ticket

Penanganan gangguan pengguanaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 23

Tidak dipungut biaya

Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id); 

b. Contact Center SDPPI 159 ext.2; 

c. Loket/Lounge Pelayanan Balmon Makassar di Jl. Raya Malino KM 18 Bontomanai Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa; 

d. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube : balmon makassar 

e. WhatsApp Pelayanan Balmon Makassar 08114112323.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio"