Pelayanan Dalam Gedung

No. SK: 02.6/SK/1215.202.03/I/2023

  1. KARTU BPJS/KTP/KK
  2. KARTU BEROBAT

  • PELAYANAN DALAM GEDUNG
    1. PASIEN DALAM KEADAAN GAWAT Petugas pemilahan memilah pasien berdasarkan keadaan pasien
    2. Petugas pemilahan mengarahkan pasien gawat darurat ke ruang UDG
    3. Petugas gawat darurat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien
    4. Petugas unit gawat drurat mengarahkan pasien ke unit farmasi
    5. Petugas unit farmasi mengarahkan pasien ke petugas kasir untuk melakukan pembayaran ( untuk pasien umum)
    6. Petugas unit gawat darurat merujuk pasien ke ruang rawat inap bila pasien membutuhkan rawat inap
    7. Petugas unit gawat darurat merujuk pasien yang tidak bisa ditangani di puskesmas
    8. Pasien tidak gawat Petugas pemilahan mengarahkan pasien ke loket pendaftaran
    9. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dan mempersiapkan rekam medis pasien tersebut
    10. Petugas pendaftaran menyerahkan rekam medis pasien ke meja periksa
    11. Petugas meja periksa melakukan pemeriksaan vital sign dan melakukan anamnese
    12. Petugas meja periksa mengantar rekam medis pasien ke poli tujuan
    13. Petugas poli tujuan melakukan kajian pasien, menegakkan diagnosa dan memberi terapi kepada pasien
    14. Petugas poli memberikan resep dan mengarahkan pasien ke ruang farmasi
    15. Petugas poli merujuk pasien secara internal bila dibutuhkan ke unit lain (UGD, VK, poli lain, laboratorium dan ruang konseling)
    16. Petugas poli merujuk pasien ke rumah sakit bila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut
    17. Petugas farmasi menerima resep dan menyiapkan obat pasien
    18. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien
    19. Petugas farmasi mengarahkan pasien untuk pembayaran di petugas kasir (untuk pasien umum)
    20. Pasien pulang

Estimasi pendaftaran 10 menit

Estimasi pelayanan pasien diruang trease 10 menit

Estimase pelayanan pasien diruang poli umum 15 menit

Estimase pelayanan pasien di ruang KIA / KB 20 menit

Estimasi pelayanan pasien di ruang Poli Gigi 30 menit

Peserta BPJS : Gratis

 Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Dalam Gedung

1.      Email puskesmassukaramai11nya@gmail.com

2.      Telp/SMS/WA 082164620526

3.    Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store