Pelayanan Laboratorium

No. SK: NO 450/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG JENIS PELAYAN

  1. Seluruh Pasien yang telah diberikan anamnesa dan diarahkan pemeriksaan oleh dokter/petugas
  2. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Petugas Laboratorium menerima form rujukan
  2. Petugas menanyakan kembali ke dokter pengirim jika tulisannya tidak jelas
  3. Petugas harus mengidentifikasi ulang identitas pasien
  4. Petugas memberitahu pasien pemeriksaan yang akan dilakukannya
  5. Petugas mengambil spesimen pemeriksaan
  6. Petugas memberitahu kepasien terkait spesimen yang akan diambil sebelum diambil petugas spesimen/sampel si pasien tersebut
  7. Petugas memeriksa spesimen/sampel yang sudah diambil
  8. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan ke dalam form hasil pemeriksaan laboratorium
  9. Petugas memastikan ulang hasil pemeriksaanya sesuai dengan form permintaan
  10. Petuga laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan ke unit layanan yang mengirim
  11. Petugas laboratorium harus menjelaskan ke pasien untuk kembali ke ruang periksa si pasien diperiksa

15 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis bila BPJS

Pengunjung/pasien mendapatkan solusi dan atau penjelasan terkait isi aduan/pertanyaan

1.Kotak pengaduan
2.Email : puskesmassibande18@gmail.com
3.Whatsapp : +6281377492483
4.Meja informasi
5.Telepon : +6281377492483
6.Facebook : Puskesmas Sibande
7.Tiktok : pkmsibandego
8.Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"