No. SK: 460/ 18/ 2023
Jangka waktu penyelesaian untuk Layanan Penjangkauan Korban, minimal 12 Jam setelah adanya laporan.
Tidak dipungut biaya
Penjangkauan korban (outreach)
Penanganan Pengadun terhadap Layanan Penjangkauan Korban secara langsung atau via telepon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store