Pelayanan Pengjangkauan Korban

No. SK: 460/ 18/ 2023

  1. Adanya laporan kejadian kasus
  2. Korban tidak mampu datang sendiri
  3. Adanya potensi resiko jika korban tidak diberikan layanan protektif
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Membawa Fotocopy KTP

  1. Menerima laporan kejadian kasus dari pihak yang lain
  2. Mencermati identifikasi (skrining) kasus dan resiko
  3. Melakukan Asesment awal menyangkut masalah dan kebutuhan korban
  4. Merencanakan kegiatan menjangkau korban (outreach) ke lokasi korban.
  5. Selanjutnya merekomendasikan layanan yang cocok untuk korban dan merujuk korban apabila diperlukan

Jangka waktu penyelesaian untuk Layanan Penjangkauan Korban, minimal 12 Jam setelah adanya laporan.

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan korban (outreach)

Penanganan Pengadun terhadap Layanan Penjangkauan Korban secara langsung atau via telepon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 0852-6294-1676

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengjangkauan Korban"