Saling Asah

No. SK: 2210/C7.15/DT.02.00/2023

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten

Layanan Pengajuan Saling Asah memerlukan waktu 5 hari kerja. Persetujuan Layanan Saling Asah yaitu 3 hari dari surat permohonan masuk. Pelayanan Saling Asah dilaksanakan 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan Saling Asah

Pengguna layanan permohonan narasumber dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten melalui  Ruang ULT BPMP Provinsi Banten Jalan Siliwangi 208 Rangkasbitung, Telpon (0252) 209209, Email : (0252) 209208, Whatshaps : 081996209209, Surat Elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081996209209