Layanan Kemitraan

No. SK: 2209/C7.15/DT.02.00/2023

  1. Surat Permohonan Kemitraan ditandatangani oleh Kepala/pimpinan unit kerja/lembaga/organisasi yang ditujukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten minimal 1 (satu) bulan sebelum pembahasan kegiatan dengan menginformasikan jenis kegiatan , Jumlah Narasumber, Materi yang diampu, Jumlah jam pendampingan/Bimtek/ Fasilitasidll , Tempat dan waktu pelaksanaan, Jadwal kegiatan, Jumlah Peserta Kegiatan, Asal Pembiayaan, Narahubung Kegiatan. Draf Perjanjian Kerjasama dan Draf Rancangan Pembiayaan.

Jangka waktu penyelesaian layanan kemitraan sesuai dengan kesepakatan

Biaya sesuai dengan hasil perjanjian kesepakatan

Layanan Kemitraan

Pengguna layanan permohonan narasumber dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten melalui  Ruang ULT BPMP Provinsi Banten Jalan Siliwangi 208 Rangkasbitung, Telpon (0252) 209209, Email : (0252) 209208, Whatshaps : 081996209209, Surat Elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081996209209