Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • PROSEDUR PELAYANAN KEFARMASIAN
    1. 1.Petugas melakukan cuci tangan 6 langkah 2.Petugas menggunakan APD 3.Petugas menerima resep 4.Petugas memeriksa kelengkapan resep 5.Petugas memeriksa ketersediaan obat, bila obat sesuai dengan resep, langsung dikerjakan,bila obat tidak tersedia,dikonsultasikan dengan dokter 6.Petugas meracik/menyiapkan obat 7.Petugas memberikan etiket/label -Etiket putih untuk obat oral Seperti tablet -Etiket biru untuk pemakaian luar seperti salep -Tambahkan label “kocok lebih dahulu” untuk sediaan syrup, suspensi dan emulsi 8.Petugas memeriksa obat yang disiapkan 9.Petugas memanggil nama pasien sesuai tertera di resep 10.Petugas mengidentifikasi pasien dengan meminta pasien menyebutkan nama dan tanggal lahir 11.Petugas memberikan pelayanan informasi obat 12.Petugas menyerahkan obat kepada pasien

1.Untuk obat non racikan<30> 2.obat racikan<60>

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Farmasi

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"