Rekomendasi Pemulangan Warga Negara Migran Bermasalah ke Daerah Asal

No. SK: 156/DINSOS-PM/V/2024

  1. 1.Klien diantar oleh pihak Kelurahan, Aparat Kepolisian atau masyarakat ke Dinas Sosial
  2. Pihak Dinas Sosial melakukan pendataan, registrasi dan identifikasi klien
  3. Klien dirujuk ke Rumah Singgah dan di asesment oleh pekerja Sosial
  4. Jika Klien berasaldari Daerah Kabupaten /Kota dalamProvinsi maka akan dipulangkan ke Daerah asalnya melalui Dinas Sosial
  5. 6.Jika Klien berasaldaridaerahluarP rovinsi maka akan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi untuk dipulangkan ke Daerah asalnya.

  1. 1.Klien diantar oleh pihakKelurahan, Aparat Kepolisian atau masyarakat ke Dinas Sosial
  2. 2.Pihak Dinas Sosialmelakukanpendataan, registrasi dan identifikasiklien.
  3. 3.Klien dirujuk ke Rumah Singgah dan di asesment oleh pekerjaSosial
  4. 5.Jika Klien berasaldari Daerah Kabupaten /Kota dalam Provinsi makaakan dipulangkanke Daerah asalnya melalui Dinas Sosial.
  5. 6.Jika Klien berasal dari daerah luar Provinsi makaakan dirujuk ke Dinas Sosial Provinsi untuk dipulangkan ke Daerah asalnya.

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilaksanakan paling lambat 7 ( Tujuh ) hari dirumah singgah sebelum dipulangkan / dirujuk.

Tidak dipungut biaya

Pemulangan / DiRujuk

1. Kotak saran

2. Telpon085342946056

3. Email

Mekanismepenangananpengaduan saran  dan masukandilaksanakandengantahapansebagaiberikut

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasieksternal

Tindaklanjut dan solusipermasalaha


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store