Peminjaman Sarana Prasarana

No. SK: 2208/C7.15/DT.02.00/2023

  1. mengajukan surat permohonan

Waktu pelayanan pada jam kerja selama 5 hari. Persetujuan dapat dilayani 3 hari setelah surat permohonan masuk

Tarif PNBP berdasarkan dari penetapan Kementerian Keuangan tentang persetujuan tarif sewa atas Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan 

Layanan Sewa Sarana dan Prasarana

Pengguna layanan permohonan narasumber dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten melalui  Ruang ULT BPMP Provinsi Banten Jalan Siliwangi 208 Rangkasbitung, Telpon (0252) 209209, Email : (0252) 209208, Whatshaps : 081996209209, Surat Elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081996209209