No. SK: 2208/C7.15/DT.02.00/2023
Waktu pelayanan pada jam kerja selama 5 hari. Persetujuan dapat dilayani 3 hari setelah surat permohonan masuk
Tarif PNBP berdasarkan dari penetapan Kementerian Keuangan tentang persetujuan tarif sewa atas Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan
Layanan Sewa Sarana dan Prasarana
Pengguna layanan permohonan narasumber dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten melalui Ruang ULT BPMP Provinsi Banten Jalan Siliwangi 208 Rangkasbitung, Telpon (0252) 209209, Email : (0252) 209208, Whatshaps : 081996209209, Surat Elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store