No. SK: 2207/C7.15/DT.02.00/2023
Pengajuan layanan narasumber memerlukan waktu 5 hari kerja dan persetujuan/penolakan permohonan narasumber memerlukan waktu 3 hari dari surat permohonan masuk.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Layanan Narasumber
Pengguna layanan permohonan narasumber dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada Kepala BPMP Provinsi Banten melalui Ruang ULT BPMP Provinsi Banten Jalan Siliwangi 208 Rangkasbitung, Telpon (0252) 209209, Email : (0252) 209208, Whatshaps : 081996209209, Surat Elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdibud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store