Rekomendasi Untuk Emergensi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI -JK)

No. SK: 156/DINSOS-PM/V/2024

  1. 1.FC KartuKeluarga(KK)
  2. Surat keterangan tidakmampu (SKTM) dari Kelurahan
  3. 3.Surat pengantar Rawat Inapdari Rumah Sakit /Puskesmas
  4. Surat Keterangan resign (tidak bekerja lagi ) dari perusahaan

  1. 1)Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial
  2. 2)Dilayani dan diperiksa oleh petugas pelayanan
  3. 3)Penerbitkan Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial
  4. 4)Berkas diberikan kepada pemohon

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilaksanakan paling lambat 15 ( Lima Belas ) menit setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Kotak saran

2. Telpon085298904562

3. Email

Mekanismepenangananpengaduan saran  dan masukandilaksanakandengantahapansebagaiberikut

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasieksternal

Tindaklanjut dan solusipermasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store