Peminjaman Fasilitas

No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024

  1. Menyerahkan fotokopi KTP/kartu identitas lain yang masih berlaku bagi Pemohon
  2. Mengisi form permohonan layanan fasilitas

  1. Pemohon mengajukan surat peminjaman kepada Kepala BPMP
  2. Kasubbag Umum memproses surat disposisi dari Kepala BPMP untuk ketersediaan fasilitas
  3. Jika fasilitas tidak tersedia, maka surat permohonan dikembalikan kepada pemohon
  4. Jika fasilitas tersedia, maka Unit Rumah Tangga menyampaikan informasi persetujuan peminjaman kepada pemohon
  5. Pemohon mengisi formulir pemesanan fasilitas
  6. Petugas menyiapkan fasilitas yang akan dipinjam dan mencatat data pelanggan
  7. Pemohon menggunakan fasilitas dan menyelesaikan administrasi

Informasi ketersediaan fasilitas diberitahukan paling lama

Biaya penggunaan fasilitas berdasarkan SK Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta

Penginapan, Ruang Pertemuan, dan Konsumsi

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta, Jalan Nangka No.60 RT.005 RW.06 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 15230

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Jalan Nangka No.60 atau melalui telepon 021-7805916, SMS/WA 081283760082 dan laman https://lpmpdki.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpmpdki.kemdikbud.go.id