No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024
Informasi ketersediaan fasilitas diberitahukan paling lama
Biaya penggunaan fasilitas berdasarkan SK Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta
Penginapan, Ruang Pertemuan, dan Konsumsi
1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta, Jalan Nangka No.60 RT.005 RW.06 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 15230
2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Jalan Nangka No.60 atau melalui telepon 021-7805916, SMS/WA 081283760082 dan laman https://lpmpdki.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store