Surat Keterangan Terdaftar dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )

No. SK: 156/DINSOS-PM/V/2024

  1. 1.FC kartuKeluarga,(KK)
  2. Surat Keterangantidakmampu (SKTM) dariKelurahan yang mencantum kanID DTKS

  1. 1.Pemohon datang membawa persyaratan ke Dinas Sosial
  2. 2.Dilayani dan diperiksa oleh petugas pelayanan masuk dalam DTKS
  3. 3.Jika masuk dalam DTKS diprint out dan jikatidak, daftar online
  4. 4.Paraf oleh Kabid Rehsos Linjamsos
  5. Ditandatangani Oleh Kepala Dinas Sosial

Proses Penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilaksanakan paling lambat 15 ( Lima Belas ) menit jika Kepala Dinas ada di tempat Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomedasi

1. Kotak saran

2. Telpon

3. Email

Mekanismepenangananpengaduan saran  dan masukandilaksanakandengantahapansebagaiberikut

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasieksternal

Tindaklanjut dan solusipermasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store