Permohonan Data dan Informasi dilaksanakan selama jam kerja. Penyampaian data dan Informasi paling lama 24 jam dari pengajuan jika informaasi tersedia. Jika belum tersedia, maka perlu penambahan waktu paling lama 5 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi
Pengaju/pemohon dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada kepala BPMP Provinsi Banten melalui telpon (0252) 209209, Faximile (0252) 209208, Whatshaps 081996209209, surat elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store