Pelayanan Data dan Informasi

  1. Menyerahkan KTP atau Identitas diri yang berlaku
  2. Jika pengguna dari instansi, harus menyerahkan surat permohonan dari unit kerja

Permohonan Data dan Informasi dilaksanakan selama jam kerja. Penyampaian data dan Informasi paling lama 24 jam dari pengajuan jika informaasi tersedia. Jika belum tersedia, maka perlu penambahan waktu paling lama 5 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Pengaju/pemohon dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan kepada kepala BPMP Provinsi Banten melalui telpon (0252) 209209, Faximile (0252) 209208, Whatshaps 081996209209, surat elektronik bpmp.banten@kemdikbud.go.id, laman: https://bpmpbanten.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081996209209

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"