Permohonan Data dan Informasi

No. SK: 1077 /C7.16/HM.02.02/2024

  1. Menyerahkan fotokopi KTP/identitas lain
  2. Membuat permohonan informasi secara tertulis/form permohonan
  3. Surat pernyataan/Berita Acara bermaterai dari instansi untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya bila terkait data pribadi/rahasia
  4. Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan bukan oleh yang berkepentingan

jika informasi tersedia

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan

1. Secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi DKI Jakarta, Gedung ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta, Jl. Nangka Raya No.60 RT.006 RW.05 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung ULT BPMP Provinsi DKI Jakarta atau melalui telepon 021-7805916, SMS/WA 082116314866 dan laman: perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perpus-lpmpdki.kemdikbud.go.id/ultdki/