Penerimaan Calon Penghuni Rusunawa

  1. Fotocopy KTP 4 lembar
  2. Fotocopy KK 4 lembar
  3. Foto terbaru Kepala keluarga dan anggota keluarga ? 4x6 = 4 lembar
  4. Fotocopy surat nikah legalisir dan Asli
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan : - Surat keterangan belum mempunyai rumah yang diketahui oleh Desa/tempat bekerja - Surat keterangan penghasilan - Menandatangani Tata tertib - Menandatangani surat perjanjian kontrak sewa - Surat penyataan pindah antar kabupaten/propinsi

  1. Pendaftaran - Calon penghuni mendatangi rusunawa ke bagian administrasi dengan membawa pesyaratan diatas - Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian administrasi - Bagian administrasi menerima formulir dan lampiran administrasi yang dipersyaratkan - Survey dan wawancara oleh kepala UPT rusunawa dan atau Koordinator rusunawa - Daftar list diterima atau tidak diterima untuk menghuni rusunawa - Jika sudah lengkap maka bagian administrasi membuat surat perjanjian sewa rangkap 3 - Calon penghuni menandatangani perjanjian sewa dan menyerahkan uang jaminan 1 s/d 3 bulan serta uang sewa 1 bulan kedepan. - Bagian administasi mengarsip perjanjian sewa - Bagian administrasi membuat Kode VA untuk pembayaran Sewa, Listrik, dan Air
  2. Penghunian - Bagian Administrasi memberikan copy perjanjian sewa kepada calon penghuni yang sudah dinyatakan layak untuk menghuni oleh koordinator rusunawa dan yang asli sebagai arsip pengelola - Calon penghuni menunjukan perjanjian sewa kepada bagian teknisi pemeliharaan untuk dilakukan pemeriksaan hunia yag akan ditempati - Bagian teknisi pemeliharaan melakukan ceklist bersama untuk memastikan lengkap tidaknya utilitas hunian antara lain kran, shower, slang shower, handel pintu lampu, kaca pintu dan jendela sekat ruangan, kebocoran, keramik - Jika sudah tidak ada keluahan/komplain dari calon penghuni maka dapat dilakukan serah terima kunci - jika ada keluhan/komplain dari calon penghuni maka dilakukan perbaikan paling lambat 1 minggu dari tanggal ceklist yang dilakukan - Dari serah terima kunci maka dalam waktu 1 bulan sejak dilakukan serah terima kunci, penghuni segera untuk menempati hunian, jika dalam waktu tersebut belum menempati hunia maka dapat secara sepihak dapat dialihkan kepada calon penghuni lain sesuai daftar list antrian Penghuni mendapatkan kode VA untuk pembayaran Sewa, Listrik dan Air melalui BTN

Pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan hunian à 1 hari kerja

-  Wawancara à 1 hari kerja

-  Pembuatan administrasi s/d perjanjian sewa menyewa  à 2 hari kerja

-           Pembuatan kode VA BTN à 1 hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan rincian sebagai berikut :

1.    Rusunawa Ngelom Kecamatan Taman

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

A.

Twinblok 1,2,3,4 type 24 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

335.000

2.

Lantai 2

335.000

3.

Lantai 3

315.000

4.

Lantai 4

295.000

5.

Lantai 5

270.000

B.

Twinblok 5 type 36 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

600.000

2.

Lantai 2

600.000

3.

Lantai 3

550.000

4.

Lantai 4

500.000

5.

Lantai 5

450.000

C.

Tarif Retribusi Kios dan Minimarket

1.

Kios (4,5 x 5,40)

450.000

2.

Kios (4,5 x 2,70)

300.000

3.

Minimarket (m ²)

50.000 / M²

 

2.    Rusunawa Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

A.

Twinblok 2 type 24 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

335.000

2.

Lantai 2

335.000

3.

Lantai 3

315.000

4.

Lantai 4

295.000

5.

Lantai 5

270.000

B.

Twinblok 1 dan 3 type 27 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

380.000

2.

Lantai 2

360.000

3.

Lantai 3

340.000

4.

Lantai 4

320.000

C.

Tarif Retribusi Kios dan Minimarket

1.

Kios (4,5 x 5,40)

450.000

2.

Kios (4,0 x 4,0)

410.000

3.

Kios (4,5 x 2,70)

300.000

 

 

 

3.    Rusunawa Pucang Kecamatan Sidoarjo

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

A.

Twinblok 1,2,3,4 type 24 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

335.000

2.

Lantai 2

335.000

3.

Lantai 3

315.000

4.

Lantai 4

295.000

5.

Lantai 5

270.000

C.

Tarif Retribusi Kios dan Minimarket

1.

Kios (4,5 x 5,40)

450.000

2.

Kios (4,5 x 2,70)

300.000

4.    Rusunawa Wonocolo Kecamatan Taman

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

A.

Twinblok 1,2,3,4 type 24 Tarif Retribusi (Tarif menengah)

1.

Lantai 1

335.000

2.

Lantai 2

335.000

3.

Lantai 3

315.000

4.

Lantai 4

295.000

5.

Lantai 5

270.000

C.

Tarif Retribusi Kios dan Minimarket

1.

Kios (4,5 x 5,40)

450.000

2.

Kios (4,5 x 2,70)

300.000

3.

Kios (tanpa rolling door)

35.000 / M²

5.    Rusunawa Tambakkemerakan Kecamatan Krian

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

Tarif Khusus (Rp)

A.

Twinblok 1 type Studio tarif retribusi (Tarif Menengah)

1.

Lantai 1

445.000

250.000

2.

Lantai 2

425.000

240.000

3.

Lantai 3

405.000

230.000

4.

Lantai 4

385.000

220.000

5.

Lantai 5

360.000

210.000

6.    Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru

No

Lantai

Tarif Per Bulan (Rp)

A.

Blok A,B,C,D,E,F type 21 Tarif retribusi (Tarif Menengah)

1.

Lantai 1

500.000

2.

Lantai 2

475.000

3.

Lantai 3

450.000

4.

Kios

600.000

B.

Blok G,H type 21 Tarif Retribusi (Tarif Menengah)

1.

Lantai 1

525.000

2.

Lantai 2

500.000

3.

Lantai 3

475.000


Sewa Hunian dan Sewa Kios

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo

Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon        : 031-8960982

b.  email            : disperkim@sidoarjokab.go.id

c.  website        : p2cktr.sidoarjokab.go.id

d. facebook      : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo

e. instagram     : @dinasp2cktr.sidoarjo

f.  kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

g. Call Center 112 Sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Calon Penghuni Rusunawa"