Instalasi Rehabilitasi Medik

No. SK: HK.01.07/VIII.4/1640/2022

  1. Pasien Umum : Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Pasien jaminan perusahaan : Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) , Surat pengantar jaminan dari perusahaan, Kartu peserta
  3. Pasien jaminan asuransi : Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), Kartu peserta asuransi
  4. Pasien JKN : Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), Kartu peserta, Rujukan online JKN

  1. Poli Rehabilitasi Medik : a. Pasien melakukan reservasi melalui aplikasi Myrsf b. Pasien melakukan scan barcode di mesin APM c. Pasien mendaftar melalui TPP di Zona B d.Pasien melapor ke administrasi Poli Rehabilitasi Medik e.Pasien dilakukan pemeriksaan tanda vital oleh perawat Poli Rehabilitasi Medik f.Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Dokter SpKFR g.Pasien melapor ke perawat Poli Rehabilitasi Medik h.Bila pasien diberikan program terapi, pasien melapor dan membuat jadwal terapi. i.Pasien menjalani sesi terapi sesuai anjuran Dokter SpKFR, lalu kontrol ke Dokter SpKFR setelah program terapi selesai.
  2. Unit Fisioterapi, Okupasi Terapi, dan Terapi Wicara : a. Setelah pasien melakukan konsultasi dengan Dokter Sp.KFR dan memiliki program rehabilitasi, pada hari berikutnya pasien melakukan scan barcode di mesin APM. b. Pasien mendaftar melalui TPP di Zona B. c. Pasien melapor ke administrasi Poli Rehabilitasi Medik. d. Pasien melakukan dan mengikuti program rehabilitasi sesuai anjuran Dokter SpKFR e. Setelah program rehabilitasi selesai, pasien melakukan evaluasi dengan Dokter SpKFR
  3. Unit Psikolog dan Prostetik Ortotik : a. Setelah pasien melakukan konsultasi dengen Dokter Sp.KFR dan memiliki program rehabilitasi, pasien melapor ke Workshop Prostetik Ortotik bila diresepkan pembuatan prostesis atau ortosis; atau melapor ke Poli Psikologi bila diminta melakukan konseling/wawancara/tes intelektual dan lain sebagainya. b. Pasien datang pada hari yang sudah ditentukan untuk memperoleh layanan Prostetik Ortotik atau Psikolog. c. Setelah selesai, pasien melakukan evaluasi dengan Dokter Sp.KFR

Hari         : Senin – Jumat

Waktu     : pukul 08.00 – 15.00 WIB

1.  Pasien pembiayaan BPJS Kesehatan /JKN

-   Sesuai dengan hak kepesertaan tanpa iur biaya,   dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif  INACBGs.

-   Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2. Pasien pembiayaan tunai atau asuransi sesuai dengan tarif yang berlaku di RSF

Pelayanan rawat jalan (Poli Rehabilitasi Medik), Fisioterapi, Okupasi Terapi , Terapi Wicara, Psikologi, Pekerja Sosial Medis, Prostetik Ortotik, Rehabilitasi terpadu (klub senam jantung dan senam geriatri)

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rehabilitasi Medik"