Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)

  1. Korban datang sendiri atau disertai dengan pendamping
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK
  3. Menceritakan Kronologi Kejadian/ Kasus

  1. Menerima laporan dan pengaduan kasus dari korban atau pendamping kasus
  2. Mengisi formulir pengaduan kasus dan melengkapi dengan data diri pelapor disertai dengan Fotocopy KTP dan KK
  3. Melakukan Asesment Awal menyangkut masalah dan kebutuhan korban

Pelayanan Pengaduan Kasus  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak jangka waktu penyelesaiannya berkisar 45 Menit.

Tidak dipungut biaya

Pengaduan/ Pelaporan Kasus

Penanganan Pengaduan secara langsung/ tatap muka atau dengan telepon/ secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 0852-6294-1676

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)"