Instalasi Laboratorium

No. SK: HK.01/07/VII.4/2232/2022

  1. Pasien Umum : Kartuidentitas (KTP/SIM/Passport), Permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien jaminan perusahaan : Kartu identitas (KTP/SIM/Passport), Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi : Bukti pendaftaran Instalasi Rawat Jalan, Kartu asuransi
  4. Pasien IKS : Kartu identitas (KTP) atau KK bagi belum memiliki KTP, Surat jaminan partial dari RS asal, Formulir permohonan pemeriksaan laboratorium, Formulir registrasi pasien baru, Formulir keterangan dalam perawatan

  1. Pasien cara bayar JKN : a. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter di IRJ dengan mengetik order pemeriksaan laboratorium di aplikasi Transmedic secara lengkap. b. Pasien mengambil nomor antrian pasien ("A/ F") di Gedung Laboratorium c. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran Instalasi Rawat Jalan kepada petugas pendaftaran laboratorium. d. Petugas pendaftaran laboratorium menerima order dari poliklinik asal yang sudah diinput pada aplikasi Transmedic dan pencetakan bukti layanan, lembar kerja, dan barcode berdasarkan sistem informasi rumah sakit. e. Pengambilan sampel di laboratorium berdasarkan nomorurutlaboratorium dengan membawa bukti pendaftaran rawat jalan, bukti layanan laboratorium, lembar kerja, dan barcode. Pasien dengan kursi roda atau brankar diberikan prioritas. Sebelum pengambilan darah pasien diminta persetujuannya dengan bukti paraf dan atau menuliskan nomortelepon pada lembar bukti layanan pemeriksaan poliklinik. f. Pasien diperboleh kanpulang, kecuali untuk pemeriksaan Glukosa darah 2 jam Post Prandial &pemeriksaan cito ditunggu dalam waktu dua (2) jam.
  2. Pasien cara bayar Jaminan lain (Jaminan kantor/Jamkesda/Asuransi). : a. Permintaan pemeriksaan laboratorium oleh dokter di IRJ dengan mengetik order pemeriksaan laboratorium di aplikasiTransmedic secara lengkap. b. Pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP) Rawat Jalan dengan membawa semua berkas persyaratan beserta bukti layanan pemeriksaan poliklinik (2 rangkap). c. Pasien mengambil nomor antrian "B" pasien di Gedung Laboratorium. d. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran rawat jalan kepada petugas pendaftaran laboratorium. e. Penerimaan order dari poliklinik asal yang sudah diinput pada sistem aplikasi Transmedic dan pencetakan bukti layanan, lembar kerja dan barcode berdasarkan sistem informasi rumah sakit. f. Pengambilan sampel di laboratorium berdasarkan nomor urut laboratorium dengan membawa bukti pendaftaran rawat jalan, bukti layanan laboratorium, lembar kerja, dan barcode. Pasien dengan kursi roda atau brankar diberikan prioritas. Sebelum pengambilan darah pasien diminta persetujuannya dengan bukti paraf dan atau menuliskan nomor telepon pada lembar bukti layanan pemeriksaan poliklinik. g. Pasien diperbolehkan pulang, kecuali untuk pemeriksaan Glukosa darah 2 jam Post Prandial & pemeriksaan cito ditunggu dalam waktu dua (2) jam.
  3. Pasien cara bayar Tunai : a. Pendaftaran di laboratorium dengan membawa Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium (FPPL) yang sudah terisi lengkap serta mengambil nomor antrian "B". b. Penginputan data pasien (nama lengkap, tanggal lahir, nomor Rekam Medik, jenis kelamin, alamat), keterangan klinis, nama dokter pengirim, cara bayar dan jenis pemeriksaan di komputer kemudian dicetak bukti layanan, lembar kerja, barcode berdasarkan sistem informasi rumah sakit. c. Pembayaran dan pencetakan kuitansi dilakukan oleh kasir Mandiri. d. Pengambilan sampel di laboratorium berdasarkan nomor urut laboratorium dengan membawa bukti layanan, lembar kerja barcode, dan kuitansi. Pasien dengan kursi roda atau brankar diberikan prioritas.Sebelum pengambilan darah pasien diminta persetujuannya dengan bukti paraf dan atau menuliskan nomor telepon di lembar kerja (work list). e. Pasien diperbolehkan pulang, kecuali untuk pemeriksaan glukosa 2 jam Post Prandial & pemeriksaan cito ditunggu dalam waktu 2 jam.

1.  Pasien Rawat Jalan

a.  Pendaftaran

Hari         : Senin s/d Kamis

Waktu     : pukul 07.30 WIB s/d 12.00 WIB

Hari         : Jumat

Waktu     : pukul 07.30 WIB s/d 11.00 WIB

b.  Pengambilan sampel darah pukul 07.30 WIB hingga selesai 

2.  Pasien Rawat Inap dan IGD

Hari         : Senin s/d Minggu

Waktu     : 24 Jam

3.  Pasien Griya Husada

Hari         : Senin s/d Jumat

Waktu     : pukul 08.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB

Hari         : Sabtu

Waktu     : pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB

1. Pasien BPJS Kesehatan /JKN

  • Sesuai dengan hak kepersertaan dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif yang berlaku.

2. Pasien Tunai sesuaitarif yang berlaku.

3. Pasien Asuransi sesuai tarif yang berlaku.

Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Mikrobiologi Klinik

1. Website : https://rsupfatmawati.id/ memilih Survei Kepuasan dan Keluhan Pelanggan 

2. Whatsapp : 081219934999 

3. Email : humas@fatmawatlhospital.com 

4. Media Sosial : @rs_fatmawati 

5. Ruang Pengaduan : Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif Griya Husada, Gedung Induk Lantai 1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium"