Standar Pelayanan Pasien IGD di RSUD RBC Kabupaten Mesuji

No. SK: KP.00/91/RSUD.RBC/MSJ/2023

  1. Identitas Pasien
  2. Kartu berobat jika sudah pernah berobat

  1. Pasien datang ke IGD dan diterima oleh petugas
  2. Dilakukan anamesa singkat oleh perawat/dokter
  3. Anamnesis dan pemeriksaan singkat oleh paramedik/dokter
  4. Pasien dibedakan berdasarkan warna : - label hijau : pasien tidak gawat dan tidak darurat - label kuning : pasien yang kegawat daruratan masieh tidak urgent - label merah : pasien gawat darurat mengancam nyawa
  5. pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna merah, kuning,, hijau
  6. Pasien waktu jam kerja Poli pasien dengan perioritas hijau ( tidak gawat , tidak darurat ) dikirimke unit rawat jalan.
  7. keluarga pasien/pengantar pasien melakukan pendaftaran
  8. Perawat dan dokter melakukan pemeriksaan /anamnesa
  9. Pasien dapat rawat jalan jika hasil pemeriksaan dokter : - Dokter jaga IGD memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien boleh pulang, perawatan pasien dirumah dan rencana tidak lanjut - Dokter memberikan resep obat - Keluarga mengambil obat di apotik - Keluarga menyelesaikan administrasi di kasir - Keluarga menunjukan bukti penyelesaikan admistrasi kepada petugas igd - pasien pulang.
  10. Pasien dirawat inap jika hasil pemeriksaan dokter - dokter jaga igd memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga bahwa pasien harus dirawat inap. - jika keluarga/pasien tidak menyetujui untuk dirawat , keluarga/ pasien melakukan informed consent ( tanda tangan penolakan rawat inap ) - jika keluarga/ pasien menyetujui untuk dirawat, keluarga/pasien melakukan pendaftaran rawat inap dipendaftaran. - perawat dan dokter melkukan tindakan sesuai prosedur dan indikasi - dokter jaga igd melaporkan kondisi pasien ke dokter spesialis - jika semua advice dokter spesialis sudah dilakukan, petugas igd memesan kamar sesuai kebutuhan pasien
  11. petugas dan dibantu keluarga mengantar pasien kruangan rawat inap untuk pasien rawat inap

Triease : ≤ 1 menit

Anamesa : ≤ 5 menit

Tindakan Tergantung kondisi

Sesuai Perbup No II Tahun 2021 tentang tarif pelayanan RSUD RBC Mesuji


Pelayanan dalam bentuk jasa

Email : rsud.rbcmesuji@gmail.com

http://bit.ly/SURVAI KEPUASAN PELANGGAN RSUD RBC

Call center : 082278583266

Kritik saran : 082185533382
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

@Rsud Ragab Begawe Caram

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien IGD di RSUD RBC Kabupaten Mesuji"