Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

  1. Perawat/bidan memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Perawat/bidan mencocokkan identitas pasien di rekam medis
  3. Apabila tidak cocok perawat/bidan mengkonfirmasi data ke ruang pendaftaran
  4. Apabila cocok Perawat/bidan melanjutkan ke pengkajian awal klinis
  5. Dokter melakukan anamnesa penyakit
  6. Dokter menanyakan keluhan utama
  7. Dokter menanyakan keluhan tambahan
  8. Dokter menanyakan riwayat penyakit terdahulu
  9. Dokter menanyakan riwayat penyakit dalam keluarga
  10. Dokter menanyakan lamanya sakit
  11. Dokter menanyakan pengobatan yang sudah didapat
  12. Dokter memberitahukan akan dilakukan pemeriksaan fisik
  13. Dokter menjelaskan maksud pemeriksaan fisik
  14. Dokter melakukan pemeriksaan fisik meliputi inspeksi, palpasi, perkusi dan auskultasi.
  15. Dokter memberitahukan kepada pasien hasil pemeriksaan.
  16. Dokter memberitahukan kepada pasien bila diperlukan pemeriksaan penunjang.
  17. Jika terjadi pengulangan yang tidak perlu pada pemeriksaan penunjang maka perawat/bidan yang mendampingi dokter wajib mengingatkan dokter
  18. Dokter menulis rujukan internal/eksternal bila diperlukan
  19. Dokter mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien ke dalam rekam medis
  20. Dokter dan perawat/bidan melibatkan pasien dalam rencana penyusunan layanan medis.

Waktu pelayanan di ruang KIA  : 8-10 menit

  1. Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  2. Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang hasil pemeriksaan, Mendapatkan tindakan/penunjang yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh bidan/dokter sesuai diagnosis, Mendapatkan Surat Keterangan Dokter apabila diperlukan, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

  1. Secara langsung  ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut

  2. Kotak Saran

  3. Facebook : Puskesmas Kecupak

  4. Email: densmolar.pggs@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana"