No. SK: 243/1215.202.06/II/2024
Waktu pelayanan di ruang KIA :
8-10 menit
Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasien BPJS : Gratis Sesuai
Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang hasil pemeriksaan, Mendapatkan tindakan/penunjang yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh bidan/dokter sesuai diagnosis, Mendapatkan Surat Keterangan Dokter apabila diperlukan, Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.
Secara langsung ke UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
Kotak Saran
Facebook : Puskesmas Kecupak
Email: densmolar.pggs@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store