Pelayanan Bantuan Hukum bagi unsur pemerintah daerah dan masyarakat miskin

  1. Pemohon atau penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin penduduka Kabupaten Balangan yang menghadapi permasalahan hukum secara litigasi baik perkara perdata, tata usaha negara maupun pidana
  2. Surat Permohonan dana Bantuan Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum
  3. Fotocopy KK/KTP Penerima Bantuan Hukum
  4. Surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
  5. Pelaksana Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham
  6. Dokumen Hukum terkait perkara

  • Pemohon mengajukan bantuan hukum secara litigasi kepada pemberi bantuan hukum, dengan disertai
    1. Formulir permohonanbantuan hukum secara litigasi
    2. Fotocopy KTP
    3. Surat Keterangan Miskin
    4. Dokumen pendukung
  • Permohonan pemohon akan dikaji dan dianalisa oleh pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan
    1. Apabila memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan hukum, akan dibantu untuk Menyusun surat kuasa dari pemohon kepada peberi bantuan hukum
    2. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas permohonan dan dokumen kelengkapan akan dikembalikan kepada pemohon
  • Pemberi bantuan hukum melaksanakan bantuan hukum sampai dengan perkara yang dihadapi pleh pemohon memiliki kekuatan hukum tetap (inkrakht van gewijsde) sepanjang pemohon tidak mencabut surat kuasa
    1. -
  • Pemberi bantuan hukum yang telah menyelesaikan perkara secara litigasi mengajukan permohonan pencairan dana bantuan hukum kepada Bupati Balangan
    1. -
  • Permohonan dana bantuan hukum diajukan oleh pemberi bantuan hukum kepada Bupati Balangan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut
    1. formulir permohonan dana bantuan hukum
    2. Fotocopy SK Menteri Hukum dan HAM RI yang menerangkan bahwa pemberi bantuan hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi
    3. Surat pernyataan tidak menerima dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBN dan/atau APBD Kabupaten/Kota
    4. Formulir permohonan Bantuan Hukum Secara Ligitasi dari Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum
    5. Fotocopy KK/KTP Penerima Bantuan Hukum
    6. Surat Keterangan Miskin
    7. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon atau Surat Penetapan yang diajukan kepada pemberi bantuan hukum
  • Permohonan dana bantuan hukum yang diajukan akan dianalisa dan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Balangan
    1. -
  • Permohonan yanagn memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dan apabila tidak memenuhi akan dikembalikan untuk dilengkapi
    1. -

1.  Penanganan perkara Tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

2.  Penanganan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

3.  Penanganan ditingkat kasasi maupun pada Upaya Hukum Luar Biasa tidak dapat ditetapkan dengan standar waktu

4.  Penanganan perkara khusus anak mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1977 tentang Peradilan Anak;

5.  Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara poin a dan b dimungkinkan mengalami perpanjangan, hal tersebut banyak factor yang mempengaruhi.


Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin secara litigasi

Bagian Hukum Jl. Jend. Ahmad Yani No. 01 Paringin

Telp. (0526) 28060 Fax. (0526) 28408;

E-Lapor (SP4N lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum bagi unsur pemerintah daerah dan masyarakat miskin"

Pelaksana

Yusma

-