1. Penanganan perkara Tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 2. Penanganan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. 3. Penanganan ditingkat kasasi maupun pada Upaya Hukum Luar Biasa tidak dapat ditetapkan dengan standar waktu 4. Penanganan perkara khusus anak mengikuti jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1977 tentang Peradilan Anak; 5. Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara poin a dan b dimungkinkan mengalami perpanjangan, hal tersebut banyak factor yang mempengaruhi. |
Tidak dipungut biaya
Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin secara litigasi
Bagian Hukum Jl. Jend. Ahmad Yani No. 01 Paringin
Telp. (0526) 28060 Fax. (0526) 28408;
E-Lapor (SP4N lapor)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store