Standar Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Buku Rekening Tabungan dan KKS

  1. KPM datang membawa berkas pengajuan pengaduan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas memberikan masukan atau solusi pengaduan untuk kemudian dapat diberikan arahan/instruksi agar dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya
  4. Permasalahan yang diadukan antara lain: a. Saldo yang dibekukan karena keterlambatan melakukan transaksi pemanfaatan bantuan sejak jadwal penyaluran dana ke rekening KPM b. Saldo Nol c. Keluar dari kepesertaan Program akibat data yang bermasalah (perlu perbaikan data di aplikasi SIKS-NG)
  5. Untuk saldo Nol, petugas mengecek data KPM saldo Nol
  6. Petugas melaporkan hasil pengecekan tersebut ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Bantuan Sosial

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 082251007378 (Melinawati, SE)

- SMS Pengaduan : 082251007378 (Melinawati, SE)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Bantuan Sosial"