Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Pengaduan tertulis (tidak langsung) disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh
  2. Pengaduan lisan (langsung) dari masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh
  3. Pengaduan secara online melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengintegrasian Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR_SP4N)

  1. Pengaduan langsung (lisan) dan tidak langsung (tertulis) yang diterima dari masyarakat di registrasi dan disampaikan kepada pimpinan
  2. Pimpinan akan memberikan disposisi kepada masing-masing Kepala Bidang untuk memverifikasi terkait pengaduan pelayanan publik pada masing-masing bawahan
  3. Kepala Bidang akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi terkait pengaduan pelayanan publik yang disampaikan kepada petugas pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"