Pencatatan Perceraian

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. Formulir pelaporan F-2.01
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
  3. Kutipan Akta Perkawinan (asli)
  4. Kartu Keluarga suami dan istri

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 dengan melampirkan persyaratan pencatatan perceraian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima akta perceraian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1.       Langsung tatap muka

2.       Kotak pengaduan/saran

3.       Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.       Telepon/faximile : 0513 21270

5.       Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.       Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"