Penerbitan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 000.8.3.2/454/DISDUKCAPIL.2O24

  1. KK yang bersangkutan (Asli)
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F1.03

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Surat Keterangan Pindah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PINDAH DAN BIODATA PENDUDUK

1.   Langsung tatap muka

2.   Kotak pengaduan/saran

3.   Aplikasi WA : 0823-5090-0316

4.   Telepon/faximile : 0513 21270

5.   Email : pengaduandisdukcapilkps@gmail.com

6.   Media sosial facebook : Disdukcapil Kps

7.Website : www.disdukcapil.kapuaskab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"