Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

No. SK: 470/414.a/2022

  • Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
    1. a. Mengisi formulir F-2.01 atau F-2.02
    2. b. Fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dari keimigrasian
    3. c. Asli kutipan akta kelahiran

  • Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
    1. 1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
    2. 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
    3. 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
    4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
    5. 5. Menyerahkan berkas, permohonan Surat Keterangan Lahir dari Perkawinan Campuran kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
    6. 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Surat Keterangan Lahir dari Perkawinan Campuran dan dokumen adminduk lainnya
    7. 7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Lahir dari Perkawinan Campuran dan dokumen adminduk lainnya kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)  tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir dari Perkawinan Campuran

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.  Kotak Saran;
b. Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.  Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d. Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.  Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.  Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Cek di tempat
b. Koordinasi internal
c. Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online