Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil karena hilang/rusak

No. SK: 470/414.a/2022

  • Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang Rusak
    1. 1. Fotokopi KTP & KK
    2. 2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
    3. 3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang
    4. 4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak)
    5. 5. Surat Pernyataan Alasan Pembaharuan
    6. 6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

  • Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang Rusak
    1. 1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
    2. 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
    3. 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
    4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
    5. 5. Menyerahkan berkas, permohonan Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang Rusak kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
    6. 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang Rusak
    7. 7. Petugas menyerahkan Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang Rusak kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Penerbitan Kembali Akta  Pencatatan Sipil karena hilang/rusak maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Kembali Akta  Pencatatan Sipil karena hilang/rusak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.  Kotak Saran;
b. Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.  Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d. Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.  Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.  Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.  Cek di tempat
b. Koordinasi internal
c.  Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online