No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil karena hilang/rusak maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil karena hilang/rusak tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat)
d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store