No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya
4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store