Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk

No. SK: 470/414.a/2022

  • Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
    1. a. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
    2. b. Kutipan akta pencatatan sipil
    3. c. KK
    4. d. KTP-el
    5. e. Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran

  • Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
    1. 1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
    2. 2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
    3. 3. Mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
    4. 4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
    5. 5. Menyerahkan berkas, permohonan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
    6. 6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
    7. 7. Petugas menyerahkan Pencatatan Peristiwa Penting lainnya kepada pemohon

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk maksimal 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagi Penduduk tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1.   Cek di tempat
  2.   Koordinasi internal
  3.   Koordinasi eksternal

4.Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online