Layanan Advokasi Program Penjamin Mutu Pendidikan

No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) secara langsung atau online. 2. Pemohon menunggu konfirmasi dari BBPMP Provinsi Sumatera Barat 3. Pemohon menerima informasi Persetujuan dan/atau Surat Balasan jika tidak dapat dipenuhi

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Sesuai Standar Biaya (SBM) APBN/APBD

Surat Balasan diterima atau tidak.

Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui : a. Unit Layanan Terpadu (ULT) BBPMP Provinsi Sumatera Barat Gedung Hamka Lantai 1. b. WhatsApp ULT : 08116692022 c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Advokasi Program Penjamin Mutu Pendidikan"