No. SK: 0306/C7.1/HM.02.02/2024
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan
diterima.
Sesuai Standar Biaya (SBM) APBN/APBD
Surat Balasan diterima atau tidak.
Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan yang ditujukan kepada Kepala BBPMP Provinsi Sumatera
Barat melalui :
a. Unit Layanan Terpadu (ULT)
BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Gedung Hamka Lantai 1.
b. WhatsApp ULT : 08116692022
c. Surel : bbpmp.sumbar@kemdikbud.go.id
d. Laman : bbpmpsumbar.kemdikbud.go.id
e. Kotak Pengaduan yang tersedia di BBPMP Provinsi
Sumatera Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store