Standar Pelayanan Pusat Data Dan Informasi Kementerian Pertahanan

No. SK: B/21/I/2023

  1. Memohon layanan dengan cara datang secara langsung ataupun secara tidak langsung (cara terlampir di dokumen)

  1. 1. Permohonan pelayanan datang secara langsung ke alamat kantor Pusdatin Kemhan 2. Permohonan pelayanan tidak langsung melalui surat, telepon, email dan layanan pengaduan SISINFO

Pelayanan dilakukan setelah menerima permintaan atau pengaduan secara langsung maupun tidak langsung dan waktu penyelesaian dimaksimalkan selesai dalam jangka waktu jam kerja Pusdatin Kemhan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Teknologi Informasi Pusdatin Kemhan

1. Pengguna layanan mengirimkan permintaan atau pengaduan secara langsung atau tidak langsung
2. Pusdatin menerima permintaan atau pengaduan
3. Proses penanganan permintaan atau pengaduan layanan
4. Proses pengerjaan selesai dan pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi dari Pusdatin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pusat Data Dan Informasi Kementerian Pertahanan"