No. SK: B/21/I/2023
Pelayanan dilakukan setelah menerima permintaan atau pengaduan secara langsung maupun tidak langsung dan waktu penyelesaian dimaksimalkan selesai dalam jangka waktu jam kerja Pusdatin Kemhan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Teknologi Informasi Pusdatin Kemhan
1. Pengguna layanan mengirimkan permintaan atau pengaduan secara langsung atau tidak langsung
2. Pusdatin menerima permintaan atau pengaduan
3. Proses penanganan permintaan atau pengaduan layanan
4. Proses pengerjaan selesai dan pengguna layanan akan mendapatkan konfirmasi dari Pusdatin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store