Pelayanan Santun Lansia

No. SK: 440-401.103.2/001/2024

  1. 1. Kartu identitas pasien (KTP/KIA)
  2. 2. Kartu jaminan Kesehatan (BPJS/KIS/ASKES)
  3. 3. Kartu berobat

  1. 1. Pasien dipanggil sesuai antrian
  2. 2. Pasien menyerahkan kartu jaminan kesehatan
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan dalam satu ruangan meski perlu pelayanan penunjang (laboratorium, farmasi, Gizi)
  4. 4. Jika diperlukan pasien akan dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lebih lanjut
  5. 5. Pasien pulang

10 – 45 menit


Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Madiun

1. Pemeriksaan umum 2. Konsultasi gizi 3. Pemeriksaan gigi 4. Pemeriksaan laboratorium 5. Pengambilan obat

1.  Email: puskesmasdemangan@madiunkota.go.id

2.  Web:http://puskesmasdemangan. madiunkota.go.id

3.  Instagram     : @puskesmasdemangan

4.  Facebook      : @puskesmasdemangan

5.  Telp             : 0351 – 464308

6.  SMS/WA       : 089512367649

7.  Kotak keluhan dan saran

8. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIST-BRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santun Lansia"