Pelayanan Poliklinik

No. SK: 005/ RSUD-BMS/ I/ 2022

  • Pasien Umum
    1. Menunjukkan Identitas/KTP
  • Pasien JKN-KIS
    1. Kartu Identitas/KTP
    2. Kartu JKN-KIS
    3. Surat rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga

  • Pasien Umum
    1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klnik yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat atau bidan
    5. Pemeriksaan penunjang (bila dibutuhkan)
    6. Pemberian terapy atau resep obat
    7. Penyelesaian administrasi
    8. Pasien pulang/dirawat
  • Pasien JKN-KIS
    1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Registrasi ke loket BPJS untuk penerbitan SEP (Surat Elegibilitas Peserta)
    4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan klnik yang dituju
    5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perawat atau bidan
    6. Pemeriksaan penunjang (bila dibutuhkan)
    7. Pemberian terapy atau resep obat
    8. Pengambilan obat di apotik BPJS
    9. Pasien pulang/dirawat

45 Menit

1.    Pasien umum Sesuai Perda No 1 Tahun 2024

2.Pasien BPJS menggunakan Permenkes No 3 Tahun 2023

Pelayanan Poliklinik

1.    Email : rsudbolmongselatan@gmail.com

2.    Telp : +62 853 4283 5205

3.    SMS : +62 853 4283 5205

4.    Facebook : Rumah Sakit Bolsel

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store