Perpustakaan

  1. a. Penerima layanan ini adalah masyarakat umum. b. Pelayanan ini hanya dapat diterima di Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan. c. Untuk melihat koleksi atau katalog buku Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, pengunjung dapat mendatangi perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.

  • Prosedur layanan perpustakaan
    1. Pengunjung mengisi daftar pengunjung harian di meja ULT
    2. Pengunjung diarahkan oleh petugas ULT ke perpustakaan
    3. Pengunjung dapat membaca semua buku koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.
    4. Pengunjung dapat mengakses katalog buku perpustakaan.
    5. Pelayanan perpustakaan telah selesai ketika pengunjung meninggalkan perpustakaan.

Pengunjung dapat mengunjungi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan  pada jam kerja yaitu 08.00--16.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Buku-buku koleksi Perpustakaan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.

a. Setiap pemohon mengisi lembar evaluasi pelayanan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan.

 b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Jenderal Ahmad Yani Km. 32, Loktabat Utara, Banjarbaru 70712

 c. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via Telepon : 08565144642 WhatsApp : 085651446422 Pos-el : balaibahasakalsel@kemdikbud.go.id Laman : balaibahasakalsel.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"