Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: NO 469/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG KEBIJAKAN PEL

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien yang gawat darurat atau KLL tanpa mendaftar langsung ke Ruang gawat daruratan
  3. Pasien rujukan internal bila diperlukan tindakan
  4. Pasien setuju melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda apa bila pasien umum

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari petugas RGD apa bila melalui pendaftaran
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5>dan 24 jam untuk pelayanan darurat

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai denganPeraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk BPJS

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Kotak pengaduan 

2. Email : puskesmassibande18@gmail.com 

3. Whatsapp : +6281377492483 

4. Meja informasi 

5. Telepon : +6281377492483 

6. Facebook : Puskesmas Sibande 

7. Tiktok : pkmsibandego 

8. Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"