Poli Umum dan Lansia

No. SK: 004/SK/UKPP/2023

  1. Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. Membawa Identitas Diri (KTP, KK, BPJS, dll)
  3. Poli umum : Pasien umur 6 tahun sampai 45 tahun
  4. Poli Lansia : Pasien umur ? 45 tahun
  5. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis pasien yang sudah tersedia.
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien (nama, tanggal tanggal lahir pasien, no RM).
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan dan pemeriksaan tanda-tanda vital Pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan untuk penegakan diagnosa.
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosa.
  6. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya.
  7. Petugas memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain dan memberikan rujukan eksternal ke Rumah Sakit bila diperlukan.
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis.
  9. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke Kamar obat.
  10. Bila Status pasien BPJS, Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke Kamar obat.
  11. Petugas menginput data pasien diaplikasi ELINK

<meta charset="utf-8" />60 Menit atau sesuai indikasi pemeriksaan kesehatan

<meta charset="utf-8" />Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat Rujukan Surat Keterangan Sakit Surat Keterangan Sehat Resep Dokter

<meta charset="utf-8" />

Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan melalui

Website : pkm-ngulankulon.trenggalekkab.go.id

Email : puskesmasngulankulon@gmail.com

Youtube : Puskesmasngulankulon 

No Whatsapp : 081234953115

Instagram : @puskesmasngulankulon

TikTok : Puskesmas Ngulankulon

Facebook : Pukesmas Ngulankulon

Untuk kemudahan Akses, silahkan Klik Link https://linktr.ee/puskesmasngulankulon 

Atau melalui Scan Barcode melalui Google Chrome atau Scanner


AD_4nXelIRxGVMe9UACerpa4_tXRT6Dd92134Ct2

Pelanggan bisa klik di 

QR CODE PENGADUAN MASYARAKAT



Secara tertulis melalui surat yang ditujukan langsung ke Pelayanan Pengaduan atau kotak pengaduan

Petugas mencatat Pengaduan dan dibahas oleh Tim pengaduan

Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti pada RTM 

Umpan Balik Pengaduan disampaikan melalui

Wa/Telp/email pengadu yang bersangkutan

Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No Whatsapp : 081234953115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum dan Lansia"