Layanan Komunikasi Intra Pemerintah

No. SK: Kpts. 0016/Diskominfotik-INFRATIK/II/2024

  1. Surat Permohonan / tiket pengaduan melalui helpdesk.riau.go.id

  1. Client/User mengajukan surat permohonan pengelolaan jaringan intranet
  2. Tim teknis menerima dan melakukan analisa terkait permohonan atau pengaduan
  3. Tim teknis menindaklanjuti permohonan ata pengaduan dan menginformasikannya kepada client/user
  4. Client/user melakukan testing, jika sudah berhasil permohonan/pengaduan dianggap selesai atau ditutup.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Komunikasi Intra Pemerintah

Pengaduan, saran dan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Cq. Bidang Infrastruktur TIK (Jl. Diponegoro No.24A Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Komunikasi Intra Pemerintah"