Computer Security Insident Response Team (CSIRT)

  1. Aduan dari helpdesk.riau.go.id atau dari email csirt@riau.go.id
  2. Form aduan insiden siber

  1. Pelapor mengirimkan aduan melalui helpdesk.riau.go.id atau dari email csirt@riau.go.id beserta data dukung yang dibutuhkan;
  2. Admin helpdesk.riau.go.id atau dari email csirt@riau.go.id melakukan disposisi kepada tim penanganan insiden;
  3. Tim analisis insiden melakukan validasi insiden dan tingkat kritikalitasnya (triase insiden);
  4. Tim koordinasi insiden melakukan koordinasi dengan internal/external;
  5. Tim analisa insiden melakukan penanganan insiden dan/atau memberikan rekomendasi hasil penanganan;
  6. Tim koordinasi insiden memberikan laporan hasil rekomendasi kepada kepala dinas dan meneruskan laporan kepada helpdesk;dan
  7. Helpdesk meneruskan hasil rekomendasi kepada pemilik Sistem Elektronik (SE) terdampak

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Insiden

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contac person yang telah diberikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Computer Security Insident Response Team (CSIRT)"