Penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS

No. SK: 163

  1. Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) yang ditandatangani Pengguna Anggaran (PA);

  1. Petugas pelayanan menerima Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran (PA)
  2. BUD meneliti kelengkapan dokumen SP2B
  3. BUD mengembalikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap
  4. BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Belanja (SPB)

Sub Bidang Pengelolaan Dana pada Bidang Perbendaharaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) BOS"