1. Pelayanan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. Pengantar dari OPD
  2. Telaahan Pelaksana

  1. 1. Staf menerima/ meregistrasi surat permohonan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana dari masing-masing OPD ke dalam buku agenda dan menyerahkan kepada Kabid Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi Aparatur
  2. 2. Proses Verifikasi : - Kabid MPPKA menugaskan JF atau Pelaksana untuk membuat memeriksa berkas dan membuat konsep Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana - JF atau Pelaksana memeriksa kelengkapan berkas usul dan membuat konsep Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana
  3. 3. Proses pembuatan dan pengajuan konsep Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana: - Kabid MPPKA mengoreksi dan mengajukan kepada Kepala BKPSDM - Kepala BKPSDM mengoreksi dan membuat memo untuk Bapak Sekretaris Daerah dan mengajukan Surat Keputusan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana ke PPK - PPK menandatangani Surat Keputusan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana
  4. 4. Proses penyerahan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana: - JF atau Pelaksana menerima dan meregistrasi Surat Keputusan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana yang sudah ditandatangani PPK - Penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana kepada masing-masing OPD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Kelas Jabatan Pelaksana

Aplikasi Halo BKPSDM pada Simpeg Online

Telepon (0366) 24459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAP Gema Santi - Halo BKPSDM, Website : https://bkpsdm.klungkungkab.go.id/