Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan selama tidak ada kendala teknis.

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Biodata WNI di luar wilayah NKRI

  1. Datang langsung
  2. Melalui Telepon/SMS/WA
  3. Melalui Kotak Saran
  4. Melalui Website http://disdukcapil.mesujikab.go.id/
  5. Prosedur/Mekanisme Pengaduan :
  6. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
  7. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

    Petugas Pelayanan Pengaduan :

    a.       Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0852-7967-3195

    b.      Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0852-6943-2999

    c.       Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Mesuji

    No HP. /WA : 0823-7887-3004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store