Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

  • Hematologi
    • Digital : 15 mnt
    • Manual : 30 mnt
  • Urinalisa 
    • Digital : 15 mnt 
    • Manual : 30 mnt 
  •  Tinja : 30 mnt 
  • Kimia klinik
    • Digital : 15 mnt
    • Manual : 60 mnt 
  • Mikrobiologi dan parasitologi : 1 – 1,5 jam 
  • Imunologi : 1 – 1,5 jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Hematologi, Urinalisa, tinja, kimia klinik, Mikrobiologi dan parasitologi, Imunologi

Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
  • Telfon : (0332) 431158 
  • WA center : 085335971500 
  • Kotak Pengaduan 
  • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
  • Instagram : pkm_nangkaan 
Petugas mencatat semua pengaduanSemua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduanJawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
  • Papan pengumuman 
  • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store