Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Tersedia Rekam Medis
  2. Pasien Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

  • Cabut gigi anak : 15 mnt
  • Cabut gigi dewasa : 22 mnt
  • Tumpatan sementara : 22
  • Tumpatan tetap : 25 mnt
  • Scaling : 25 mnt
  • Rujukan : 10 mnt

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi, Rujukan

  • Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
    • Telfon : (0332) 431158 
    • WA center : 085335971500 
    • Kotak Pengaduan 
    • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
    • Instagram : pkm_nangkaan 
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
    • Papan pengumuman 
    • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store