Pendampingan Korban

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Yang Sedang Menerima Layanan PPA Seperti : a. Pengaduan Masyarakat; b. Penjangkauan Korban; c. Penampungan Sementara; d. Mediasi, dan e. Pengelolaan Kasus (Layanan Kesehatan, Layanan Hukum, dan Reintegrasi Sosial)

  1. Pendamping PPA Mengecek Ulang Hasil Rekomendasi Layanan Sesuai Dengan Kebutuhan Setiap Korban Kasus Kekerasan Yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  2. Pendamping PPA Memberikan Informasi Tentang Proses Layanan Termasuk Faktor Pendukung dan Penghambat Yang Akan Mempengaruhi Proses Layanan Tersebut dan Memastikan Persetujuan Korban
  3. Pendamping PPA Melakukan Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif Dengan Setiap Tenaga Profesional Yang Menangani Penerima Manfaat Untuk Mengetahui Perkembangan Penerima Manfaat, Secara Berkala Atau Jika Dibutuhkan, Pendamping PPA Dapat Berkomunikasi dan Berkonsultasi Melalui Mekanisme Konferensi Kasus
  4. Pendamping PPA Melaporkan dan Menyerahkan Hasil Pemantauan Kepada Supervisor
  5. Pendamping PPA Bekerja Sama Dengan Staf Pengelolaan Data dan Informasi Kasus Melakukan Input Data Ke Aplikasi Simfoni PPA

Maksimal 2x24 Jam Setelah Manajer Kasus UPTD PPA Memiliki Data dan Informasi Lengkap Tentang Perempuan dan Anak (yang ditulis dalam laporan kasus).

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Kasus dan Laporan Perkembangan Periodik Setiap Layanan 2. Informed Consent Pada Masing-Masing Layanan 3. Surat Rujukan 4. Formulir Terminasi Dari Tiap Layanan Atau Keseluruhan Layanan

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Korban"