Mediasi

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Sengketa Pemenuhan Hak Perempuan Di Luar Perkara Pidana (Kasus Perdata), Di Antaranya Kasus Pemenuhan dan Pembayaran Hak Nafkah Anak dan Istri, Baik Yang Sudah Ada Putusan Pengadilan Atau Belum, Konflik Pengakuan Anak, Konflik Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Warisan, Upah dan Ganti rugi
  2. Perselisihan Perburuhan, Ketenagakerjaan/ Perselisihan Hubungan Industrial, Dan Lain-Lain Yang Dapat Di Mediasi Di Luar Pengadilan Sebagaimana Ditentukan Dalam Undang-Undang Tersendiri. Kasus Pidana Delik Aduan Dimana Penerima Manfaat Tidak Menghendaki Proses Hukum Atau Sudah Dilaporkan Tapi Hendak Dicabut Penerima Manfaat Atau Keluarga
  3. Disepakatinya Tanggung Jawab Pelaku dan Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan

  1. Tahap Persiapan : Pendamping PPA dan psikolog melakukan asesmen terhadap Penerima Manfaat terkait penyelesaian kasus kekerasan yang dialaminya. Asesmen tersebut bertujuan: 1. mengetahui kondisi korban dalam mengambil keputusan penyelesaian perkara; 2. membantu korban memilih jalur penyelesaian perkara tanpa menimbulkan keberulangan kekerasan dan berdampak pada kepuasan korban; 3. memfasilitasi pengambilan keputusan yang terbaik bagi dirinya dengan bebas dari tekanan dan kondisi yang “menyandera” korban. Jika hasil asesmen tersebut memenuhi persyaratan Mediasi, Penerima Manfaat perempuan dapat memilih dan meminta layanan Mediasi
  2. Tahap Pelaksanaan : 1. Pendamping PPA membantu Penerima Manfaat untuk mendapatkan mediator. UPTD PPA dapat memberikan daftar nama mediator yang telah terlatih dan berperspektif perempuan korban kepada pengadilan, sehingga dalam kasus perdata dalam konteks KTP dapat ditangani oleh mediator yang terlatih tersebut. 2. Mediator menuangkan proses Mediasi dalam berita acara, membuat hasil kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak. Dalam hal ini, Pendamping PPA membantu menindaklanjuti dan melakukan pengawasan pelaksanaan hasil kesepakatan perdamaian (Mediasi) tersebut. Dalam hal layanan Mediasi dimintakan untuk kasus pidana yang sudah dilaporkan ke polisi/pra penuntutan, UPTD PPA berkoordinasi dengan penyidik/penuntut umum dan menyampaikan proses Mediasi di luar peradilan tersebut. Bila kasus sudah disidangkan, maka UPTD PPA memastikan hasil kesepakatan disampaikan kepada persidangan sebagai dokumen pembuktian para pihak

Maksimal 1x24 Jam Adanya Keputusan dan Rujukan Dari Petugas UPTD PPA Untuk Dilakukan Mediasi. Sedangkan Jangka Waktu Proses Mediasi Menyesuaikan Dengan SOP Layanan Mediasi

Tidak dipungut biaya

1. Asesmen kasus yang bisa dilakukan Mediasi 2. Asesmen, hasil kesepakatan para pihak (korban dan pelaku), berita acara (serah terima ganti rugi yang sudah disepakati, permintaan maaf, dan sebagainya)

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"