Penampungan Sementara

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Perempuan dan Anak Dengan Masalah Perlindungan Yang Membutuhkan Penampungan Sementara Berdasarkan Hasil Assesment
  2. Mengisi Formulir Persetujuan Menerima Layanan Penampungan Sementara
  3. Jika, Penerima Manfaat Adalah Anak Dimana Orang Tua/Walinya Diduga Sebagai Pelaku, Maka Persetujuan Layanan Dapat Diberikan Oleh Polisi, Pekerja Sosial, Aparat, Atau Instansi Yang Berwenang

  1. Menjelaskan Hasil Assesment Risiko dan Bahaya Terhadap Kasusnya, Urgensi, dan Bentuk-Bentuk Layanan Dalam Penampungan Sementara Bagi Penerima Manfaat
  2. Meminta Persetujuan Penerima Manfaat Sebelum Proses Pemberian Layanan Penampungan Sementara
  3. Pendamping PPA Berkomunikasi Dengan Petugas Penampungan Sementara Menyampaikan Kebutuhan Di Penampungan Sementara Bagi Penerima Manfaat Dengan Menyertakan Laporan Kasus
  4. Pendamping PPA dan Petugas Penampungan Sementara Memberikan Layanan Di Penampungan Sementara a. Petugas Penampungan Yang Bertugas Selama 24 Jam Hari Memberikan Layanan Dasar, Keamanan Fisik dan Emosional/Psikis Seperti Sandang, Pangan, dan Tempat Tidur, Kebutuhan Spesifik Lain Seperti Obat-Obatan, Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak Lainnya. Disaat Yang Sama, Pendamping PPA Melakukan Komunikasi Untuk Memantau Kondisi Penerima Manfaat dan Memastikan Layanan Yang Diberikan Ramah Perempuan Atau Anak b. Pendamping PPA Melanjutkan Intervensi Lanjutan dan Rujukan Ke Layanan Lain Berdasarkan Kebutuhan Penerima Manfaat, Seperti Aktivitas Rekreasi, Edukasi dan Informasi Terkait Aspek Medis, Hukum, Sosial dan Keterampilan Hidup, Pengurusan Dokumen Identitas, Penelusuran Keluarga dan Sebagainya Untuk Menjamin Proses Pemulihan Penerima Manfaat
  5. Pendamping PPA Berkoordinasi Dengan Staf Pengelola Data dan Informasi Untuk Melakukan Input Data Penerima Manfaat Dalam Layanan Penampungan Sementara Ke Dalam Aplikasi Simfoni PPA

Layanan Penampungan Sementara Bagi Penerima Manfaat Diberikan Selama 3 Hari Paling Lama 14 hari. Setelah Waktu Layanan Penampungan Sementara Menjadi Tugas Penyelenggara Layanan PPA Lainnya, Yang Ditentukan Berdasarkan Kebutuhan Penerima Manfaat Dari Hasil Assesment

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Kasus 2. Informed Consent (persetujuan layanan) 3. Laporan Perkembangan, Data Masuk Ke Aplikasi Simfoni PPA

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penampungan Sementara"