No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023
Layanan Penampungan Sementara Bagi Penerima Manfaat Diberikan Selama 3 Hari Paling Lama 14 hari. Setelah Waktu Layanan Penampungan Sementara Menjadi Tugas Penyelenggara Layanan PPA Lainnya, Yang Ditentukan Berdasarkan Kebutuhan Penerima Manfaat Dari Hasil Assesment
Tidak dipungut biaya
1. Laporan Kasus 2. Informed Consent (persetujuan layanan) 3. Laporan Perkembangan, Data Masuk Ke Aplikasi Simfoni PPA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store