Pengolaan Khusus

No. SK: 100.3.3.2/187/BAG.ORG/2023

  1. Penerima Layanan Telah Menyetujui Rencana Intervensi
  2. Mengisi Formulir Persetujuan Layanan

  1. Reviu Seluruh Kasus Yang Diterima UPTD. PPA
  2. Pengelolaan Kasus Melalui Penyediaan Layanan, Rujukan, Atau Pelimpahan Kasus
  3. Penetapan/Putusan Pengelolaan Kasus Sesuai Kriterianya Berkoordinasi Dengan Pendamping PPA
  4. Monitoring Perkembangan dan Data Seluruh Kasus /Penerima Manfaat
  5. Koordinasi, Pengawasan dan Monitoring Input Data Kedalam Aplikasi Simfoni dan Analisa Kasus Secara Periodik

Pengelolaan Kasus Dilakukan Selama 3-4 Hari Kerja dan Dilakukan Secara Periodik

Tidak dipungut biaya

1. Daftar Kontak Nama Penyelenggara Layanan Rujukan/Pelimpahan 2. Laporan Kasus Surat Rujukan Atau Surat Pelimpahan Kepada Penyelenggara Layanan PPA Lainnya Atau Daerah Lainnya Yang Berwenang

  1. pppadinassosial@gmail.com
  2. Datang Langsung Ke UPTD. PPA
  3. Saran dan Masukan Melalui Kotak Pengaduan Yang Disediakan
  4. Tindak Lanjut Penanganan Melalui UPTD. PPA
  5. SP4N Lapor (lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolaan Khusus"